JawaPos.com - Bersamaan dengan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri juga melakukan penegakan hukum. Termasuk diantaranya penegakan hukum terhadap korporasi. Sejauh ini sudah ada 9 tersangka korporasi terjerat kasus karhutla.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyampaikan bahwa 9 tersangka korporasi itu tersebar di beberapa daerah. Penanganan kasusnya berdasar laporan polisi yang ditangani oleh polda dan jajaran di Kalimantan.
”Sementara saat ini (korporasi) yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Dimana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” terang Pipit dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Selain 9 tersangka, Bareskrim Polri juga mengungkap 98 laporan polisi terkait dengan tindak pidana karhutla yang menyangkut korporasi. Puluhan laporan tersebut mencakup 25.6000, 26 hektare lahan di 10 wilayah hukum polda yang berbeda-beda.
Rinciannya sebanyak 33 laporan polisi di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dengan jumlah tersangka sebanyak 7 korporasi, 14 laporan polisi di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan jumlah tersangka 1 korporasi, 11 laporan polisi di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan 1 tersangka korporasi.
Selain itu, di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat 17 laporan polisi, di Polda Riau ada 6 laporan polisi, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) ada 7 laporan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) ada 3 laporan polisi, Polda Lampung ada 3 laporan, Polda Jambi ada 2 laporan polisi, Polda Bangka Belitung (Babel) ada 1 laporan polisi, dan di Dittipidter Bareskrim Polri ada 1 laporan polisi.
Seluruh tersangka korporasi, kata Pipit, wajib bertanggung jawab. Termasuk melalui jalur hukum. Sebab, karhutla sudah merugikan banyak masyarakat. Bahkan negara juga ikut dirugikan. Meski belum mengungkap secara detail identitas korporasi yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri, dia menyebut, korporasi yang menjadi tersangka berbisnis di bidang sawit.
”Sementara dari (perusahaan) kelapa sawit,” kata perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak tersebut.
Khusus tersangka perorangan, Pipit mengakui, saat ini sudah ada penambahan jumlah tersangka. Dari 196 orang menjadi 223 tersangka perorangan. Angka itu merupakan laporan data terakhir yang masuk pada Selasa (13/10) kemarin. Mereka ditangani oleh 12 polda dan jajaran.