Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Bareskrim Polri: TPPO Modus Rekrutmen WNI jadi Tentara Bayaran di Rusia Dilakukan Melalui Medsos

58 orang menjadi korban perdagangan orang di Rusia, rekrutmen dilakukan lewat media sosial, Polri ungkap kasus ini.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Bareskrim Polri: TPPO Modus Rekrutmen WNI jadi Tentara Bayaran di Rusia Dilakukan Melalui Medsos
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, sebanyak 58 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rekrutmen Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia. Modus operandinya, dilakukan melalui media sosial (medsos).

Dalam Kasus yang diungkap oleh Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat (Jabar), total ada 5 laporan polisi terkait dengan kasus TPPO dengan modus tersebut. 

Selain menyebar informasi melalui medsos, modus TPPO tersebut kerap dibarengi dengan iming-imingi gaji dan bonus dalam jumlah besar. Saat ini, Nurul menyatakan, pihaknya sudah meningkatkan proses hukum atas laporan yang masuk dari penyelidikan ke penyidikan.

”Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” kata Nurul kepada wartawan, Senin (2/11). 


Jenderal bintang satu Polri itu mengungkapkan bahwa 58 korban yang teridentifikasi oleh Polri berasal dari 5 laporan polisi yang masuk. Rinciannya 5 korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, 7 korban dalam perkara Bareskrim Polri lain, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor.

Selain mengidentifikasi korban, Nurul menyampaikan bahwa penyidikan sudah mengamankan beberapa tersangka, termasuk diantaranya Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Tidak hanya itu,kini seorang tersangka masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dalam kasus tersebut. 

Nurul juga mengungkap keberadaan seorang korban meninggal dunia. Para korban, lanjut dia, ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses rekrutmen dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga diterjunkan ke medan perang.

Dalam salah satu perkara yang ditangani oleh Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban. Tersangka memperoleh keuntungan sebesar 1.000 Rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.