Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah menggelar razia tempat hiburan malam (THM) serentak di Medan, Sumatera Utara, dan Pontianak, Kalimantan Barat. Dari operasi tersebut, petugas menyita pil ekstasi hingga cartridge vape berisi etomidate.
Operasi penyisiran tersebut dilaksanakan secara serentak pada Minggu (11/10/2026) mulai pukul 00.00 WIB. Tim gabungan menyasar sejumlah klub malam yang disinyalir kerap menjadi lokasi peredaran barang haram.
"Kegiatan razia ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Polrestabes Medan beserta Polda Kalbar melaksanakan kegiatan operasi di tempat hiburan malam," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnaen Harahap melalui keterangannya, Senin (12/10/2026).
Di wilayah Kota Medan, tim gabungan menyisir tiga lokasi tempat hiburan malam. Pertama, di kawasan di Jalan Merak Jingga. Saat memeriksa Lantai 2 Room Constantinople, polisi mendapati empat orang pengunjung, dua di antaranya, AJ (30) dan ZS (31), dinyatakan positif amfetamin.
Dari lokasi ini petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus cartridge vape merek 'El Chapo' yang mengandung narkotika etomidate, lima unit iPhone, dan satu unit ponsel Android.
Tim kemudian berlanjut ke kawasan Jalan Gagak Hitam. Dari hasil tes urine terhadap para pengunjung, sebanyak sembilan orang dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin.
"Barang bukti yang diamankan empat butir ekstasi warna hijau dan kuning," lanjut Zulkarnain.
Kemudian, di lokasi ketiga di Jalan Kapten Muslim, petugas mendapati 10 orang pengunjung positif metamfetamin dan amfetamin. Satu butir ekstasi warna hijau turut diamankan dari tempat hiburan tersebut.
Sementara itu, di wilayah Kota Pontianak, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar menyasar tempat hiburan malam di Jalan AR Hakim dan Jalan Gajah Mada. Di sana, petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial I yang kedapatan membawa satu buah cartridge berisi etomidate.
Dari hasil pengembangan, kemudian polisi meringkus pria berinisial AS (28). Dari AS, polisi menyita tiga bungkus cartridge narkotika bertulisan 'Bugati' serta satu unit sepeda motor Honda PCX tanpa nomor polisi.
Tak hanya itu, tim bergerak ke kelab malam di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada No 21, Pontianak Selatan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial EW (33) yang diduga menguasai satu buah cartridge pod sisa pakai berisi cairan etomidate serta tiga buah cartridge pod kosong.
Seluruh pelaku beserta barang bukti narkotika, ponsel, hingga kendaraan bermotor kini telah diamankan ke kantor kepolisian setempat guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
(ond/mea)