JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), buronan tersangka kasus dugaan penyelundupanhandphone dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia. Penangkapan dilakukan setelah TW terpantau tiba dari Korea Selatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (6/10/2026).
“Penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta, adanya seseorang yang masuk dalam Objek Subject of Interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata yang memiliki kesamaan dalam tanggal lahir,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Setelah menangkap TW, penyidik bersama petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta turut menyita sejumlah barang bukti. TW kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.