Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Bareskrim Telusuri Dugaan Makar di Kasus Sigit dkk Sadap Prabowo

Polri mengatakan penyidikan kasus tersebut tidak berhenti di pasal penyadapan saja. Dugaan makar dari para tersangka kini sedang ditelusuri oleh tim penyidik.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Bareskrim Telusuri Dugaan Makar di Kasus Sigit dkk Sadap Prabowo
Foto: Detik

Jakarta -

Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal polisi lainnya disebut mengarah ke perbuatan makar. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memastikan dugaan makar itu sedang didalami.

Selain Listyo, ada tiga jenderal polisi lainnya yang dijerat tersangka, mulai dari Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Mereka semua saat ini baru dijerat dengan pasal penyadapan dan UU ITE.

Polri mengatakan penyidikan kasus tersebut tidak berhenti di pasal penyadapan saja. Asep mengatakan dugaan makar dari para tersangka kini sedang ditelusuri intens oleh tim penyidik.

"Tim terus bekerja untuk mendalami dan menelusuri terkait dugaan makar tersebut," kata Asep saat dihubungi, Minggu (8/11/2026).

Kepala BIN Sebut Tindakan Listyo Dkk Mengarah Makar

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra buka suara mengenai kasus penyadapan ilegal oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto. Herindra menekankan penyadapan itu mengarah makar.

"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11).

Herindra datang ke Istana Presiden untuk menemui Prabowo. Dia mengatakan ada hal yang akan dilaporkan kepada Presiden.

"Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden," katanya.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11).

(ygs/idh)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.