Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Aceh, 2 Orang WNA China

Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka laboratorium sabu di Pidie, Aceh, dengan kapasitas produksi 1,2 ton. Dua orang lainnya masih diburu.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Aceh, 2 Orang WNA China
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus laboratorium narkoba ilegal (clandestine laboratory) di Kabupaten Pidie, Aceh. Laboratorium tersebut diduga digunakan untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal dengan kapasitas produksi mencapai 1,2 ton.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan, polisi awalnya mengamankan 11 orang saat penggerebekan. Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi.

“Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Sepuluh tersangka tersebut terdiri atas dua warga negara asing (WNA) China berinisial LJ dan XM serta delapan warga negara Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, LJ dan XM diduga berperan sebagai koki atau ahli kimia yang mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal.

Sementara itu, MY dan MZ diduga menjadi asisten koki yang membantu proses pengolahan dan pengemasan narkotika. AY diduga menyuplai kebutuhan logistik sekaligus menyiapkan lokasi laboratorium, sedangkan RZ bertugas menyediakan perlengkapan dan peralatan untuk pengolahan sabu.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.