JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus laboratorium narkoba ilegal (clandestine laboratory) di Kabupaten Pidie, Aceh. Laboratorium tersebut diduga digunakan untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal dengan kapasitas produksi mencapai 1,2 ton.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan, polisi awalnya mengamankan 11 orang saat penggerebekan. Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi.
“Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).