JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (12/10/2026). Para tersangka terdiri atas empat petugas PLN Batam dan seorang kontraktor.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan Gardu Induk Sei Harapan dan sistem proteksi kelistrikan. Akibat peristiwa tersebut, estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak mencapai Rp57,315 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penyidik telah memeriksa 25 saksi sebelum menetapkan kelima tersangka. Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.