Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout di Batam

Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka terkait blackout di Batam dan Bintan. Kerugian negara akibat kasus itu capai Rp 57,3 miliar.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout di Batam
Foto: Detik

Batam -

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan gangguan kelistrikan (blackout) yang menyebabkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Bareskrim menyebut empat tersangka dari pihak PLN Batam.

Penyidik mengungkap gangguan bermula dari masuknya hewan liar (kera) ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan yang memicu short circuit (korsleting) dan sistem proteksi yang tidak berfungsi secara maksimal. Adapun kejadian blackout terlaporkan pada Senin (12/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. IIrhamnidi mengatakan lima tersangka itu terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lain disebut dari pihak kontraktor berinisial AEP.

"Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi," kata IIrhamnidi dilansir Antara, Selasa (20/10/2026).

Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar. Menurut dia, penyidik telah memeriksa 25 saksi dan melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli pidana serta tim laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab gangguan dan peran masing-masing pihak.

"Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu," ujarnya.

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan barang bukti pada 13 - 21 Oktober 2026. Sejumlah barang bukti yang diperiksa dan dijadikan alat bukti meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa buchholz.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan barang bukti menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1. Kera yang masuk ke area tersebut diduga menjadi pemicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel rambut yang ditemukan pada barang bukti pipa buchholz cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian. Selain itu, ia mengatakan perangkat tripping lockout yang seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan ternyata tidak berfungsi secara maksimal.

"Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera," katanya.

Kondisi tersebut, katanya, menyebabkan gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem dan memicu pemadaman meluas di Batam dan Bintan. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 57,3 miliar.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.

(dwr/dhn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.