Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan kecurangan terkait produksi dan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas. Penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Meski begitu, saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Adapun peningkatan status perkara baru saja diputuskan.
"Ini untuk penetapan tersangka belum. Karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin," ungkapnya.
Barang bukti yang disita ditampilkan di konferensi pers Dittipideksus (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom) |
Suhasto menjelaskan pengusutan perkara ini bermula dari tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yakni 'Polisi Peduli Pangan'. Hal itu juga menyusul surat dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tertanggal 15 September 2026.
Menindaklanjuti hal itu, Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan bersama Bapanan melakukan pengujian terhadap sejumlah beras fortifikasi di pasaran. Hasil uji laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) mendapati adanya ketidaksesuaian kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi.
Kelima merek tersebut yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis dan Wijaya Kusuma.
"Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan," terang Suhasto.
Suhasto menyebut, kelima merek tersebut diproduksi oleh satu perusahaan yang sama, yakni PT DTA. Perusahaan ini beroperasi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari pelapor, yaitu pihak dari Bapanas RI; Kemudian Direktur PT DTA dan Kepala Produksi PT DTA," ujar dia.
Sita Ribuan Kemasan dan Mesin Penggilingan
Dalam pengungkapan ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 6,4 ton beras senilai ratusan juta rupiah. Tak hanya itu, penyidik juga menyita mesin penggiling senilai Rp 1 miliar.
"Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp 155.260.000, dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp 1 miliar," ungkap Suhasto.
Sebagai informasi, beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan mikronutriennya. Bapanas mendefinisikan beras fortifikasi sebagai beras yang ditambahkan kernel beras fortifikan guna memperoleh komposisi zat gizi tertentu yang diharapkan.
Kernel sendiri merupakan butiran beras yang telah diperkaya atau ditambahkan zat gizi, yang kemudian dicampurkan dengan beras biasa.
Dalam pembuatannya, terdapat proses penambahan zat gizi dan serangkaian standar ketat yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan regulasi khusus, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.
Suhasto menyoroti modus operandi produsen yang memanfaatkan ketiadaan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada komoditas beras fortifikasi untuk meraup keuntungan besar, sementara kualitasnya tak sesuai.
Di pasaran, HET beras premium dipatok Rp 14.900 per kilogram dan beras medium Rp 13.500 per kilogram. Namun, begitu diolah menjadi beras fortifikasi, produsen menjualnya bebas dengan harga berkisar Rp 63.000 - Rp 138.000 per kemasan 5 kilogram.
"Bisa dibayangkan manakala seluruh beras premium ini diambil untuk fortifikasi, tinggal dicampurkan 1 persen saja zat sesuai keperluan, itu bisa berubah harganya. Fortifikasi tidak punya harga eceran tertinggi, tidak ada HET-nya. Jadi berapapun mereka mau menaikkan sesuai dengan profit produsen masing-masing. Terlebih pada label kemasannya ternyata tidak sesuai, nanti kan yang dirugikan masyarakat sendiri," pungkasnya.
(ond/yld)