SOLO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo siap menghadapi gugatan terkait syarat administrasi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat proses pencalonan wali kota hingga pemilihan presiden. Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan teregistrasi dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan oleh Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin. Gugatan dilayangkan kepada KPU, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Solo, serta UGM (Rektor dan pihak terkait). Sidang yang rencananya digelar Rabu (14/10/26) di PN Jakarta Pusat, tertunda karena penggugat berencana menambahkan saksi dan ahli.
Dalam gugatannya, pihak penggugat menilai Bawaslu Kota Solo sebagai tergugat VI lalai dalam melakukan pengawasan syarat administrasi terkait ijazah Jokowi dalam pencalonan Wali Kota Solo pada saat itu.