JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus dugaan pemerkosaa anak di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial MT (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami flek.