JAKARTA, iNews.id - Jutaan suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR RI pada Pemilu 2024, memunculkan persoalan mengenai proporsionalitas hasil pemilu dan keterwakilan rakyat. Menjelang Pemilu 2029, Partai Perindo mendorong ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diturunkan menjadi 1% dengan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gagasan tersebut dibahas dalam Diskusi Publik bertajuk Menakar Ambang Batas Parlemen 1% yang diselenggarakan DPP Partai Perindo secara daring melalui Zoom, Rabu (21/10/26). Forum ini menghadirkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Wakil Ketua Umum Tama Satrya Langkun, Manik Marganamahendra, dan Angkie Yudhistia.
Ferry menjelaskan, parliamentary threshold (PT) merupakan ambang batas perolehan suara sah nasional yang harus dipenuhi partai politik agar diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR RI. Menurut dia, pembahasan kebijakan tersebut perlu dipahami hingga tingkat daerah, bukan hanya menjadi isu elite politik nasional.