CIMAHI, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Cimahi, Jawa Barat, nekat mengedarkan uang palsu yang dibeli melalui media sosial Telegram. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung agar kedua pelaku mendapatkan uang kembalian asli.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FHM (27) dan LAK (27). Keduanya kini diamankan di Polres Cimahi setelah tertangkap tangan warga yang mencurigai uang yang digunakan untuk berbelanja.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Peristiwa itu bahkan terekam kamera warga dan videonya kemudian viral di media sosial.