KUDUS, iNews.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan turun langsung ke Kabupaten Kudus untuk memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan kelompok penagih utang atau debt collector dan warga berjalan sesuai hukum.
Kapolda Jateng menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menggunakan ancaman maupun kekerasan untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang.
Hal ini disampaikan saat Kapolda meninjau penanganan kasus di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026).