Jakarta -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru memperkuat koordinasi dengan kepolisian dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Lapas Banjarbaru menyampaikan informasi hasil pengawasan internal ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan meminta keterangan seorang warga binaan berinisial R. Permintaan keterangan dilakukan untuk mendalami informasi yang sebelumnya disampaikan pihak lapas terkait potensi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengatakan pertukaran informasi dengan kepolisian merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan lapas.
Menurut Irwanto, koordinasi antar-aparat penegak hukum diperlukan agar setiap informasi yang diperoleh melalui pengawasan internal dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
"Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Lapas Banjarbaru. Pertukaran informasi ini adalah wujud transparansi serta keterbukaan kami. Pemberantasan narkoba hanya bisa optimal jika penegak hukum saling berkolaborasi erat," kata Irwanto, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, penyampaian informasi kepada kepolisian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pengumpulan informasi secara berkala oleh jajaran Lapas Banjarbaru.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika, baik di dalam lingkungan lapas maupun kemungkinan keterkaitannya dengan pihak di luar lapas.
Sementara itu, terkait permintaan keterangan terhadap warga binaan berinisial R, hingga kini belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian.
Belum ada pula informasi resmi yang memastikan adanya keterlibatan R dalam dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Karena itu, permintaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh warga binaan bersangkutan.
Lapas Banjarbaru menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan internal serta koordinasi dengan aparat penegak hukum melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas lapas untuk aktivitas peredaran narkotika.
(jbr/jbr)