Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya berinisial K dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.
Berdasarkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10), K terbukti meninggalkan kantor pada jam kerja menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N, hingga berujung pada hubungan seksual di luar pernikahan.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu," ujar Ketua MKH Noor Edi Yono melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh Humas KY, Selasa (20/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, K dan N awalnya bertemu dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada 2021.
Saat itu, K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu. Setelah pertemuan tersebut, keduanya kerap berkomunikasi dan berbagi cerita mengenai kehidupan pribadi masing-masing, termasuk status mereka sebagai duda dan janda.
Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput oleh K. Keduanya kemudian bepergian menggunakan mobil dinas pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel. Di tempat tersebut terjadi hubungan seksual di luar pernikahan.
Menurut pengakuan N, hal tersebut terjadi dengan paksaan. N meminta pertanggungjawaban K. Namun, K mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS, yang kemudian dinikahinya pada September 2022. N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022.
Dalam pembelaannya, K menyampaikan bahwa dirinya memperoleh nomor telepon N dari seorang teman berinisial F pada 2021. F menyarankan keduanya untuk saling mengenal. Menurut K, setelah bertemu dalam acara reuni, N semakin sering menghubunginya.
K menjelaskan bahwa N menghubunginya untuk bertemu di Dompu dan meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut. Saat dijemput, N dalam kondisi basah karena hujan.
K mengaku telah menyarankan N untuk berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta agar diantar ke hotel.
K juga menyampaikan dirinya kemudian dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi menghubungi N karena keluarga berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. K mengaku menyetujui permintaan tersebut dan memblokir nomor N.
Setelah dilaporkan, K menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa dirinya dan N sempat bertemu untuk bermediasi, kemudian sepakat berdamai dan mencabut laporan.
Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena dikhawatirkan persoalan tersebut akan berkembang lebih panjang. K mengaku mengikuti arahan atasannya.
Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi meringankan, yakni kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya yang berinisial NMS. Namun, keterangan kedua saksi tersebut dinilai tidak dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa. K juga menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian antara dirinya dan N.
Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam pembelaannya memohon agar MKH menjatuhkan sanksi yang lebih ringan. Pertimbangan yang disampaikan antara lain K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak yang masih kecil.
Dalam pertimbangan putusannya, MKH menilai keterangan K yang menyatakan bahwa N mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.
Adapun hal-hal yang meringankan K meliputi pengakuannya atas terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif selama proses pemeriksaan, penyesalan atas perbuatannya, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
MKH juga mempertimbangkan masa pengabdian K sebagai hakim sejak 2008 dan sikap baiknya selama menjalankan tugas sebagai hakim yustisial.
Sementara itu, hal yang memberatkan K adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.
"Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA, K telah melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C tentang berperilaku arif dan bijaksana angka 3 dan menjunjung tinggi harga diri angka 7," ucap Noor Edi Yono.
Hadir dari MA sebagai anggota dalam sidang MKH tersebut yaitu Hakim Agung Muhayah dan Rahmi Mulyani. Sementara itu, KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono.
(ryn)