JAKARTA, iNews.id — Beredarnya rumor dan kabar di media sosial mengenai adanya surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan tidak benar. Partai NasDem secara tegas membantah isu tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks.
Isu ini beredar seiring dengan pembacaan putusan MK terkait gugatan syarat dan kelengkapan berkas kepemimpinan nasional. Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim MK menolak seluruh permohonan pemohon karena menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah, serta tidak ditemukannya bukti atas dalil-dalil yang disangkakan.
Menanggapi putusan MK dan respons parpol di parlemen, politikus Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh keputusan lembaga peradilan konstitusi tersebut. Ia menegaskan bahwa internal partai belum membahas langkah politik khusus seperti pengajuan hak interpelasi maupun usulan pemakzulan.