JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka pemilik travel Hanania, Ahmad Syah Farhan terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 24 September 2026.
“Selanjutnya 25 September 2026 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi, dikutip Sabtu (24/10/2026).