Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Beroperasi Sejak 2024, Sindikat Judol Boxkia Raup Omzet Rp 2 M Per Bulan

Bareskrim Polri ungkap sindikat perjudian online Boxkia.com yang beroperasi sejak 2024. Diduga omzet sindikat judol ini mencapai miliaran rupiah per bulan.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Beroperasi Sejak 2024, Sindikat Judol Boxkia Raup Omzet Rp 2 M Per Bulan
Foto: Detik

Jakarta -

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap sindikat perjudian online (judol) yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyidikan tim siber terhadap situs boxkia.com yang menyediakan permainan bermuatan judi.

"Situs tersebut menyediakan permainan seperti spin game dan gacha, yang mana nanti pemainnya melakukan penukaran hadiah," kata Setyo melalui keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Setyo mengatakan pengelola menyediakan berbagai saluran transaksi pembayaran, mulai dari virtual account, aset kripto USDT, hingga QRIS. Dari aktivitas tersebut, sindikat ini meraup keuntungan sekitar Rp 2 miliar per bulan.

"Mereka sudah mulai kegiatan ini diperkirakan sejak tahun 2024 dari keterangan mereka. Dan omzet mereka sekitar Rp 2 miliar per bulannya," ungkap Setyo.

Setyo membeberkan bahwa pusat pengelolaan situs ini berada di Jakarta, namun operasionalnya dijalankan di dua kota lintas negara.

"Untuk situs ini berpusat memang di Jakarta, tapi untuk operasinya dilakukan di dua kota, yaitu Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia," ucap dia.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan empat orang yang terdiri dari penanggung jawab hingga pengelola teknis. Keempatnya yakni C (warga negara China) selaku penanggung jawab kegiatan, F selaku divisi elektronik, A selaku admin, dan L selaku bagian keuangan (finance).

"Sementara ini masih dikembangkan, namun patut diduga mereka adalah termasuk dalam jaringan internasional," tutur Setyo.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 handphone berbagai merek, 3 bundel dokumen, 19 CPU berikut monitor, 7 kartu ATM BCA, serta 7 kartu ATM dari bank China.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui situs Boxkia.com ini dan mengamankan para tersangka di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian online terus dijalankan, baik terhadap pengelola operasional maupun aliran dananya, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

"Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online," kata Suhermanto melalui keterangannya, Rabu (21/10).

Suhermanto menyatakan penanganan perkara perjudian online ini tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyelidikan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada September 2026. Dari patroli tersebut, ditemukan situs Boxkia.com memuat mekanisme permainan spin game atau gacha dengan mata uang virtual untuk memperebutkan barang seperti item, action figure, atau kartu yang kemudian dapat dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Adapun identitas lengkap keempat tersangka yang diamankan yakni Jhiazi Chen (WN China) yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Lalu Farhan Akbar Djafar yang bertugas di divisi kreatif dan memublikasikan materi promosi di Instagram dan TikTok.

Selanjutnya Alfi Sena Pradipta yang bertugas sebagai customer service sekaligus admin untuk menaikkan peringkat situs, serta Lesica yang bertugas mengelola pembukuan, penggajian karyawan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.

(ond/lir)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.