JawaPos.com - Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Karyoto akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2026.
Besan dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM itu akan mendapatkan hak pensiun salah satu yang tertinggi di antara polisi lainnya di bawah Kapolri.
Karyoto termasuk dalam 88 personel Polri yang dimutasi, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Dalam mutasi tersebut, posisi Kabaharkam Polri yang sebelumnya dijabat Karyoto kini dipercayakan kepada Irjen Pol Hery Heryawan. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Hery Heryawan menjabat sebagai Kapolda Riau.
Karyoto selanjutnya ditempatkan sebagai perwira tinggi (Pati) Baharkam Polri dalam rangka memasuki masa pensiun. Dengan keputusan itu, berakhir pula masa tugasnya sebagai pimpinan Baharkam Polri.
Karyoto sebelumnya dipercaya menjadi Kabaharkam Polri lebih dari setahun, sejak mutasi yang dilakukan pada Agustus 2025.
Selama menjalankan tugas tersebut, ia berada di jajaran pimpinan tinggi Polri yang membawahi fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masa pensiun Karyoto berkaitan dengan ketentuan mengenai batas usia dinas anggota Polri. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri mengatur adanya pemberian perpanjangan usia tugas bagi personel tertentu.
Dalam aturan tersebut, perpanjangan masa dinas selama satu tahun diberikan kepada anggota Polri yang lahir pada 1969. Sementara itu, personel yang lahir pada 1968 dan telah mencapai usia 58 tahun pada 2026 memasuki masa pensiun.
Karyoto diketahui lahir pada 27 Oktober 1968. Dengan demikian, ia akan genap berusia 58 tahun pada 27 Oktober 2026 dan selanjutnya memasuki masa purnatugas dari institusi Polri.