JawaPos.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeklaim proses penentuan dan aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan berdasarkan sistem dan database BGN. BGN tidak memberikan kewenangan kepada pihak lain. Baik asosiasi maupun individu, untuk mengurus atau menjanjikan aktivasi SPPG atas nama BGN.
Penegasan tersebut disampaikan seiring dengan rencana aktivasi 480 SPPG di 16 provinsi dan 116 kabupaten/kota di wilayah Timur Indonesia mulai 2 Oktober. Dari jumlah tersebut, sebanyak 211 SPPG merupakan mitra mandiri dan 269 SPPG merupakan SPPG terpencil.
Kepala BGN Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar mengatakan proses aktivasi dilakukan langsung oleh BGN dengan memprioritaskan SPPG yang telah siap beroperasi. BGN akan menghubungi mitra, menempatkan kepala SPPG, serta melakukan proses aktivasi virtual account (VA) sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.