JawaPos.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat total efisiensi anggaran dan pengembalian dana ke kas negara sebesar Rp44 triliun dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Angka tersebut merupakan hasil dari sejumlah langkah penghematan anggaran, mulai dari penyesuaian alokasi anggaran, efisiensi insentif yayasan, hingga penghematan biaya operasional dapur, serta pengembalian dana ke kas negara yang berasal dari virtual account fiktif.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa salah satu komponen efisiensi berasal dari penyesuaian alokasi anggaran BGN, yang semula sebesar Rp268 triliun menjadi Rp229 triliun. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah BGN menghitung kembali kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan program.
“Sampai dengan 100 hari ini, dari awal kami dilantik, kami telah membuat pengembalian atau membuat efisiensi lagi. Pertama, setelah kami hitung lagi dari Rp268 triliun yang dialokasikan, setelah kami hitung, kami rasa kami cukup dengan Rp229 triliun, sehingga ada Rp38 triliun anggarannya yang kami kembalikan ke kas negara,” jelas Sudaryono dalam agenda Refleksi 100 Hari Kinerja Kepala BGN, Kamis (29/10).
Selain penyesuaian alokasi anggaran, efisiensi juga dilakukan terhadap insentif yayasan yang menjadi mitra pelaksana MBG. Sudaryono menjelaskan bahwa BGN telah menerbitkan kebijakan pada 5 Oktober lalu untuk menyesuaikan besaran insentif tersebut yang semula Rp6 juta perhari menjadi Rp2000 per ompreng.
“Maka kami telah mengeluarkan di tanggal 5 Oktober yang lalu, kami kembalikan dari Rp6 juta flat berapa pun omprengnya, kami kembalikan ke Rp2.000, dan berapa yang dihemat dari situ adalah sekitar Rp2,5 triliun sampai Rp3 triliun. Sampai dengan akhir tahun, kami hemat, kami selamatkan,” ujarnya.
Langkah efisiensi berikutnya dilakukan melalui penataan dana operasional dapur. Pada periode sebelumnya, dana operasional sebesar Rp3.000 menggunakan sistem at cost. Menurut Mas Dar, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan apabila biaya yang dilaporkan melebihi batas yang seharusnya, misalnya mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000.
Untuk memperkuat pengendalian penggunaan anggaran, BGN menetapkan aturan baru yang membatasi dana operasional maksimal sebesar Rp3.000. Kebijakan ini dapat menghasilkan penghematan tambahan hingga Rp3 triliun sampai akhir tahun.
“Maka hari ini, tadi pagi, saya sudah pegang aturan baru untuk dana operasional itu up to maksimal Rp3.000, tidak lebih dari Rp3.000. Maka selisihnya dikalikan dengan sisa akhir tahun, dikalikan dengan jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp3 triliun lagi kita bisa hemat,” tegas Mas Dar.