Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

BGN Klaim Selamatkan Rp 160,37 Miliar untuk Kas Negara, Tindak Lanjut Temuan BPK RI

Badan Gizi Nasional (BGN) klaim telah mengembalikan Rp 160,37 miliar ke kas negara sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
BGN Klaim Selamatkan Rp 160,37 Miliar untuk Kas Negara, Tindak Lanjut Temuan BPK RI
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com — Hingga 21 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeklaim telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp 160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan BPK sebesar Rp 196,17 miliar.

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian, yaitu rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Terkait temuan rekening VA ganda, Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah mengatakan bahwa dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK RI, berdasarkan hasil penelusuran, terdapat 75 SPPG yang terbukti memiliki rekening VA ganda. Saldo pada rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total sebesar Rp78.394.130.155.

“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” kata Lili, di Jakarta, Rabu (21/10).

Ia menambahkan, sebagai bagian dari pengendalian untuk mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda, BGN juga telah menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut. 

Selain menindaklanjuti temuan terkait rekening VA, BGN juga telah melakukan pengembalian dana atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Untuk poin tersebut, dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp60.494.487.276.

Dengan demikian, akumulasi dana yang telah dikembalikan BGN ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 mencapai Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar. 

Sejalan dengan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal BGN. Menurutnya, setiap temuan BPK RI perlu segera ditindaklanjuti secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar Gustanty.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.