JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan menghentikan operasional secara permanen dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah. Salah satunya adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang, yang dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dan melayani 2.370 penerima manfaat.
Penghentian operasional SPPG tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
Sementara itu, SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan total 2.595 penerima manfaat, juga dikenai penghentian operasional secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.