JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Sanksi tersebut mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026, dan insentif tidak akan diberikan selama masa penghentian.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Melalui aturan itu, setiap SPPG wajib menyusun LPDH dan mengirimkannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN). Namun, berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, ribuan SPPG belum memenuhi kewajiban tersebut.