JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta terhadap Kepala SPPG. BGN mempersilakan korban menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pihaknya tidak akan menghalangi korban jika memutuskan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada polisi.
"Gak ada masalah, kita intinya, kita lihat apa, intinya kita hasil pemeriksaannya seperti apa, ya, terus kemudian seperti apa deliknya. Saya, intinya, saya tidak ada intervensi," ujar Sudaryono, Senin (19/10/2026).