Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka terkait kasus penembakan sesama polisi di Mako Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, yang terjadi pada Jumat (16/10/2026).
Penyidik pun telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus yang menewaskan Bharatu Valdo.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Budi meminta publik memberi waktu kepada penyidik untuk mendalami perkara secara menyeluruh. Menurut dia, penyidik belum dapat menyampaikan motif karena masih mempertimbangkan situasi dan kondisi tersangka.
"Makanya kami belum bisa menyampaikan motif," ungkap Budi.
Terkait dugaan gangguan kejiwaan yang sempat menjadi pertanyaan, Budi menyebut pemeriksaan masih berlangsung. Penilaian mengenai kondisi psikologis tersangka akan disampaikan oleh dokter ahli.
"Ini masih berproses, makanya kami sampaikan kami butuh waktu karena tidak bisa 1–2 hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan," jelas Budi.
Dia pun menuturkan, Bharada Andika berstatus sebagai tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Termasuk posisinya pada saat ini menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan proses perkara nanti kita akan update baik yang dilakukan oleh Bidpropam maupun Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutur Budi.
Saat ditanya mengenai sidang etik, Budi menegaskan proses tersebut belum berlangsung.
“Belum, kan masih berproses,” katanya.
Budi memastikan kepolisian tidak memberikan ruang bagi personel yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.
"Polri, kepolisian tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, bahkan melakukan tindak pidana pasti sudah diproses hukum dan kami tekankan sudah dilakukan penahanan," jelas dia.
"Kita bersama menyampaikan empati kepada korban maupun keluarga korban dan pasti perkara ini akan diusut tuntas oleh baik itu dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun Bidpropam Polda Metro Jaya," sambungnya.
Kronologi Bharatu Valdo Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi
Sebelumnya, Bharatu Valdo tewas dalam insiden penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026).
Terduga pelaku dalam peristiwa tersebut adalah Bharada Andika Rahmadani.
Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kakorpolairud Baharkam Polri yang disampaikan melalui pihak pengacara keluarga korban, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara.
Valdo diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara. Sementara itu, Andika bertugas di bagian yang sama.
Dalam laporan awal tersebut, dugaan motif peristiwa berkaitan dengan persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Andika disebut mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan atau bullying oleh korban.
Andika juga disebut mengaku telah membawa senjata tajam jenis golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan.
Pada Jumat dini hari, Andika berangkat dari tempat tinggalnya menuju Markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam tersebut. Setibanya di markas, dia meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog, kemudian menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di lokasi itu.
Setelah mengambil senjata api, Andika menuju ruang pemadam kebakaran yang diketahui menjadi tempat Valdo beristirahat. Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku dalam laporan tersebut, dia menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban.
Setelah Valdo terjatuh, Andika disebut kembali menembak beberapa kali ke arah kepala korban, kemudian melukai leher korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.
Setelah kejadian itu, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos kemudian mengamankan dan meminta keterangan awal darinya sebelum dibawa untuk menjalani proses hukum.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6