JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) bertindak cepat menangani penyalahgunaan QRIS untuk sarana transaksi judi online (judol). Penanganan dilakukan mulai dari penguatan verifikasi merchant hingga sinergi dengan aparat penegak hukum.
“BI menganggap sangat serius terkait penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Filianingsih menegaskan QRIS pada dasarnya merupakan sarana sistem pembayaran yang mengedepankan prinsip “Cemumuah”, yakni cepat, mudah, murah, aman dan andal. Oleh karena itu, integritas ekosistem QRIS perlu dijaga agar dapat diandalkan oleh masyarakat.
Untuk menangani penyalahgunaan tersebut, BI menempuh empat langkah strategis. Pertama, memperkuat tata kelola dan verifikasi merchant yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan merchant aggregator.
Proses ini mencakup penerapan prinsip know your customer (KYC) untuk memastikan profil usaha, legalitas, hingga karakteristik transaksi merchant.
Selain verifikasi sejak awal, BI juga meminta PJP dan merchant aggregator melakukan customer due diligence (CDD) secara berkelanjutan dengan memantau aktivitas transaksi merchant.
Kedua, BI meningkatkan kemampuan deteksi dan mitigasi transaksi mencurigakan. Salah satu indikatornya adalah pola transaksi yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha merchant.
Filianingsih mencontohkan merchant penjual cilok yang tetap menerima transaksi berulang dengan nominal sama pada tengah malam, meski tokonya sudah tutup. Transaksi ini dapat terindikasi melakukan penyalahgunaan QRIS.
“Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ. Termasuk juga memanfaatkan merchant blacklist, jadi list-list dari merchant yang terindikasi melakukan penyalahgunaan transaksi,” kata dia.
Ketiga, BI memperkuat akuntabilitas PJP dan merchant aggregator melalui pengawasan berkala terhadap merchant.