JAKARTA, iNews.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351, naik dibandingkan BPIH 2026 senilai Rp87.409.365. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan kenaikan tersebut tidak dapat dihindari.
“Biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang memang secara total tahun ini memang tidak bisa tidak, tidak bisa mengelak, memang melonjak dari tahun lalu. Kita sepakati harga Rp98 juta sekian,” kata Gus Irfan, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Meski total BPIH meningkat, biaya yang harus dilunasi calon jemaah haji pada 2027 justru lebih rendah Rp3.108.000 dibandingkan tahun sebelumnya.