Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

Denny Indrayana membeberkan dugaan pasal selundupan di Peraturan KPU yang dia sebut 'Menggibran'

iNews 1 menit baca 0 komentar
Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id -Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan dugaan pasal selundupan yang dia sebut 'Menggibran'. Diduga pasal ini dibuat untuk meloloskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persyaratan Pilpres 2024.

Pasal tersebut mengecualikan bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah di luar negeri.

"Adanya pasal penyelundupan, Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang 'Menggibran'. Menggibran dalam artian didedikasikan untuk kondisi pendidikan Gibran sehingga dikecualikan menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA," kata Denny dalam program bertema 'Bola Panas Keputusan MK, ke Mana Ujungnya?' di iNews, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, dalam persidangan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK, dugaan penyelundupan pasal tersebut telah jelas merupakan bentuk cacat administratif. Dia menilai kemunculan pasal tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis dan terencana.

"Misalnya, kapan itu dipersiapkan? Tidak ada, tidak jelas. Kami meminta ada draf, draf perubahan tidak pernah diajukan, disampaikan oleh KPU. Kemudian pada saat uji publik, itu dikonfirmasi oleh Bang Hadar Gumay, dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu, tidak ada Pasal 18 ayat 3," ucapnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.