Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah

Bonatua Silalahi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu

iNews 2 menit baca 0 komentar
Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan dilayangkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Langkah hukum ini diambil usai dirinya menemukan bukti baru berdasarkan penelusuran dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran. Dari dokumen berupa kalender pendidikan resmi UTS Insearch periode 2003-2007 yang diperolehnya, Bonatua menilai ada ketidaksesuaian mendasar terkait kualifikasi pendidikan tingkat menengah atas yang dicantumkan Gibran dalam daftar riwayat hidupnya.

"Di daftar riwayat hidup beliau disebutkan pendidikan setara SMA di UTS Insearch pada 2004-2007. Namun, setelah dicek pada sampel kalender pendidikan UTS Insearch tahun 2005, lembaga tersebut hanya menyelenggarakan lima program: English Course, Diploma Course, Foundation Studies Certificate, Study Tours, dan English Language. Tidak ada program Grade 12 sebagaimana klaim dalam surat keterangan (suket) yang ada," ujar Bonatua di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Dia menerangkan, temuan dari dokumen kalender pendidikan UTS Insearch tersebut menguatkan pernyataan Atase Pendidikan Indonesia di Canberra yang menyebutkan jalur pathway bukanlah program pendidikan formal setara SMA, melainkan program persiapan (foundation) atau bahasa untuk masuk ke jenjang perguruan tinggi.

Bonatua menegaskan, polemik terkait keabsahan ijazah, surat keterangan (suket), maupun riwayat pendidikan Gibran di MDIS dan UTS Insearch selama ini dinilai salah arah. Menurut analisis logikanya, permasalahan utama terletak pada kegagalan pemenuhan syarat paling dasar yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.