JAKARTA, iNews.id - Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil telaahnya terkait aturan penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri yang dikaitkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia mempertanyakan penggunaan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dalam proses penyetaraan pendidikan karena menurutnya dokumen tersebut bukan bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
"Ini sudah sejak sejak kapan, Bang? Ya, sejak Oktober. Aku bersidang tentang ijazah sertifikat beliau (Gibran) ini. Sampai kemarin itu di MK terakhir genap berlaku dua semester untuk mempelajari ini," ujar Bonatua dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?’ di iNews, Selasa (27/10/2026) malam.
Dalam pemaparannya, Bonatua merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33 Tahun 2018. Dia menjelaskan, penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri berkaitan dengan kesesuaian kurikulum dan mata pelajaran.