Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Bos Travel Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji di 2024

Mohammad Ansor Alamsyah mengaku memberangkatkan 23 jemaah menggunakan kuota petugas haji. Kasus ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Bos Travel Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji di 2024
Foto: Detik

Jakarta -

Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah mengaku pernah memberangkatkan jemaah dengan memakai kuota petugas haji di tahun 2024. Ansor mengatakan ada 23 orang jemaah yang menggunakan kuota petugas.

Hal itu disampaikan Ansor saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Ansor mengatakan ada 40 petugas haji yang diberangkatkan di tahun 2024. Dia mengatakan dari total tersebut, ada 23 orang yang sebenarnya bukan petugas melainkan jemaah biasa.

"Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.

"Iya, benar," jawab Ansor.

"Berapa orang, Pak?" tanya jaksa.

"23," jawab Ansor.

Jaksa mendalami paket yang ditawarkan ke 23 orang jemaah yang diberangkatkan pakai kuota petugas haji. Ansor mengaku travelnya memberangkatkan 12 orang jemaah di tahun 2024 dan tak ada fee percepatan dalam pelaksanaannya.

"Nah, 23 itu yang seolah-olah petugas berarti dia adalah jemaah ya, Pak?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Ansor.

"Dari jemaah itu ditawarkan paket sebagaimana biasanya?" tanya jaksa.

"Iya, sesuai paket yang dipilih," jawab Ansor.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(mib/isa)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.