Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Botok AMPB Dipolisikan Buntut Siram Hakim PN Pati

Pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jateng oleh juru bicara PN Pati, Retno Lastiani, terkait kasus penyiraman.

Detik 1 menit baca 0 komentar
Botok AMPB Dipolisikan Buntut Siram Hakim PN Pati
Foto: Detik

Jakarta -

Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait kasus penyiraman juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Retno merupakan korban sekaligus pelapor dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto membenarkan adanya laporan terhadap Botok. Laporan itu diajukan Retno pada Senin (12/10/2026).

"Ya betul," kata Yuliyanto melalui pesan singkat dilansir detikJateng, Rabu (14/10/2026).

Yuliyanto mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa Botok terkait laporan tersebut. Laporan tersebut telah dilayangkan pada awal pekan ini.

Dalam laporan itu, Botok diduga melanggar Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan pencemaran, fitnah, dan pemaksaan dalam kondisi tertentu.

"Pasal yang dikenakan Pasal 433, 434, 448. Terlapornya dia sendirian," ungkapnya.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/ygs)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.