Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Botok Tuduh Hakim PN Pati Terima Rp 1 M, MA: Sudah Ditelaah, Tak Ada Indikasi

MA menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap hakim sekaligus Jubir PN Pati, Retno Lastiani, terkait tuduhan menerima Rp 1 miliar yang dilontarkan Botok.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Botok Tuduh Hakim PN Pati Terima Rp 1 M, MA: Sudah Ditelaah, Tak Ada Indikasi
Foto: Detik

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, terkait dengan tuduhan menerima Rp 1 miliar yang dilontarkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. MA menyebut klarifikasi dilakukan Badan Pengawas (Bawas) MA.

"Ya. Jadi kebetulan dari informasi Pak Kabawas, itu sudah dimintakan klarifikasi dan sudah diterima ya hasil klarifikasinya," ujar juru bicara MA Heru Pramono di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/20/2026).

Dia menyebut tidak ada indikasi terkait dugaan suap seperti yang dituduhkan Botok. Dia mengatakan hakim yang dituduh juga tidak pernah punya masalah integritas.

"Nanti kalau dari klarifikasi itu ternyata tidak ada apa, indikasi bahwa dia melakukan itu ya tentu akan kita kita sampaikan. Ini dia harus sudah ditelaah ya, nggak ada indikasinya. Dan karena informasinya, ibu ini juga termasuk hakim yang yang selama ini tidak ada masalah gitu ininya ya, yang integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," ujarnya.

Dia juga menyebut PN Pati termasuk salah satu pengadilan yang mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dia menyesalkan insiden penyiraman air saat audiensi yang dilakukan Botok.

"Artinya kemungkinan itu kecil, tapi ya nanti akan kita lihat lah bagaimana perkembangannya," sambungnya.

Heru mengatakan MA memberi dukungan kepada Retno. Dia mengatakan tindakan penyiraman air terhadap hakim saat bertugas tidak dapat dibenarkan.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar Heru.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10). Saat itu, Botok mendampingi salah seorang korban melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.

Situasi memanas menjelang akhir audiensi. Botok disebut melontarkan tuduhan ada hakim yang menerima Rp 1 miliar. Selain itu, Botok disebut menyiramkan air mineral ke jubir PN Pati, Retno Lastiani.

(haf/haf)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.