Jakarta -
BPJS Kesehatan mendapat tambahan dana Rp 20 triliun dari pemerintah pada 2026 untuk membayar klaim rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Dari jumlah tersebut, Rp 10 triliun telah dicairkan pada 14 Oktober 2026, sedangkan sisanya direncanakan cair pada November 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan seluruh dana tambahan tersebut diperuntukkan bagi pembayaran klaim fasilitas kesehatan, bukan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan.
"Penggunaan dana juga dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan. Dengan demikian, aliran dan realisasi penggunaan dana dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan secara transparan," kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Menurut Rizzky, pembayaran klaim rumah sakit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Tercatat sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran BPJS Kesehatan terhadap klaim rumah sakit adalah 13,6 hari kalender. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator dalam melihat pelaksanaan pembayaran klaim berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Per 1 Oktober 2026, lanjut Rizzky, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau 98 persen lebih dari total penduduk Indonesia. Dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.
"Besarnya cakupan kepesertaan tersebut menjadikan kelancaran pelayanan dan pembayaran klaim sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan proses administrasi, verifikasi, dan pembayaran klaim sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Rizzky.
Terkait pemberitaan mengenai sejumlah rumah sakit yang menjual aset di tengah isu pembayaran klaim, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan situasi masing-masing rumah sakit. Rizzky mengatakan bahwa penjualan aset tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan pembayaran klaim BPJS Kesehatan.
"Pembayaran klaim fasilitas kesehatan diproses berdasarkan kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan pembayaran klaim, pemerintah memberikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan pada penghujung tahun 2026 ini," tambah Rizzky.
Rizzky juga menuturkan, BPJS Kesehatan juga terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan mitra untuk memastikan proses pembayaran klaim berjalan sesuai prosedur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mencari informasi melalui sumber resmi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari pemberitaan yang belum memberikan gambaran utuh.
Menurut Rizzky, keberlangsungan Program JKN merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan pemerintah, fasilitas kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan kebutuhannya.
Pada kesempatan terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, mengatakan bahwa penjualan rumah sakit dapat dilatarbelakangi berbagai faktor, mulai dari strategi bisnis pemilik hingga persoalan manajemen internal. Karena itu, diperlukan bukti yang jelas sebelum mengaitkan keputusan penjualan aset dengan kerja sama rumah sakit pada Program JKN.
"Kalau dibilang rumah sakit menjual aset atau mengalami kerugian karena bekerja sama dengan JKN, menurut saya perlu dibuktikan dengan data. Penjualan rumah sakit bisa memiliki berbagai motif, dan persoalan manajemen internal juga perlu dilihat," ujar Timbul.
Timbul juga menilai adanya klaim yang masih dalam proses (pending claim) maupun klaim yang diperselisihkan (dispute claim) perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, proses tersebut berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan ketepatan data yang perlu diselesaikan melalui koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
"Kalau memang ada pending claim atau dispute claim, kedua belah pihak perlu duduk bersama untuk menyelesaikannya. Rumah sakit perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sementara mekanisme penyelesaian juga harus memberikan kepastian bagi kedua pihak," tambah Timbul.
Timbul mengapresiasi dukungan pemerintah akan dana tambahan yang diberikan kepada BPJS Kesehatan karena dinilai dapat membantu memperkuat arus kas BPJS Kesehatan. Namun, ia mengingatkan bahwa yang dibutuhkan bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan juga solusi yang sistemik agar kesinambungan pembiayaan ke depan tetap terjaga.
"Persoalan administrasi dan pembayaran klaim tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada pasien. Keselamatan pasien tetap harus menjadi prioritas fasilitas kesehatan," tegas Timbul.
Bagi Timbul, keberlanjutan pembiayaan JKN membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai sumber pendapatan dan pengeluaran program, termasuk kecukupan iuran, dukungan pendanaan pemerintah, serta pengendalian kecurangan. Pemerintah perlu mengambil peran aktif bersama BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat tata kelola pembiayaan sekaligus memastikan pelayanan kepada peserta tetap terjaga.
(akn/ega)