JawaPos.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan Nilai Manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi Rp 8,83 triliun setelah pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan komposisi dan biaya haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata Rp 98.466.351 per jamaah.
Dari jumlah tersebut, Rp 54.648.825 atau 55,50 persen menjadi biaya yang dibayarkan jamaah (Bipih), sedangkan Rp 43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
”BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dilansir dari Antara.
Komponen BPIH rata-rata per orang terdiri atas biaya dalam negeri sebesar Rp 5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi sebesar Rp 54.317.360, dan biaya penerbangan sebesar Rp 38.505.046.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Komponen Bipih tersebut meliputi setoran awal jamaah Rp 25.000.000, Nilai Manfaat Virtual Account (VA) jamaah sebesar Rp 3.400.000, subsidi pemerintah Rp 3.200.000, serta setoran pelunasan Rp 23.048.825.
Adapun alokasi yang bersumber dari Nilai Manfaat rata-rata sebesar Rp 43.817.526 per orang atau 44,50 persen dari total BPIH.
Menurut Fadlul, BPKH berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan pembiayaan haji berjalan sesuai ketentuan.