JawaPos.com – Wacana pemanfaatan hasil perampasan aset pelaku kejahatan keuangan untuk mengembalikan kerugian korban, mulai dari kasus investasi bodong hingga penipuan perjalanan ibadah umrah, mendapat perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI).
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menilai gagasan tersebut perlu menjadi momentum untuk membenahi sistem hukum nasional agar lebih berpihak kepada konsumen. Menurutnya, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan.
“Selama ini, instrumen hukum kita berhenti pada pemenjaraan pelaku, sementara aset sitaan masuk ke kas negara sebagai PNBP. Sehingga tanpa disadari, dan tanpa sengaja justru negara mendapatkan keuntungan dari kerugian konsumen tanpa adanya mekanisme pengembalian yang efektif,” kata Fitrah kepada wartawan, Senin (2/11).
Dia menjelaskan, sebenarnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menyediakan mekanisme pemberian ganti rugi melalui pidana tambahan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 63 UUPK.
Namun, berdasarkan pemantauan BPKN, ketentuan itu belum berjalan optimal untuk menjawab persoalan pemulihan kerugian konsumen. Salah satu kendalanya adalah terbatasnya instrumen penelusuran aset atau asset tracing, serta adanya pemisahan prosedur antara penanganan perkara pidana dan gugatan perdata.
Kondisi tersebut membuat korban kejahatan keuangan kerap menghadapi kesulitan untuk mendapatkan kembali hak ekonominya, meskipun proses hukum terhadap pelaku telah berjalan. Padahal, pemulihan kerugian semestinya menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menimbulkan kerugian masyarakat luas.
Fitrah menegaskan, BPKN memiliki peran untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan, sekaligus mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Atas dasar itu, BPKN menyatakan siap memberikan masukan secara komprehensif kepada para pembentuk undang-undang dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
BPKN berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk memberantas kejahatan dan merampas kekayaan hasil tindak pidana. Lebih dari itu, aturan tersebut harus mampu menghadirkan mekanisme pengembalian kerugian korban secara konkret, efektif, dan berkeadilan.
"Keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang dipenjara atau aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan," pungkasnya.