JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu DBR, mantan personel Polsek Jayapura Selatan. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus WA Maclarimboen sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Upacara tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel mengenai pentingnya menjaga sumpah, komitmen, dan kehormatan institusi kepolisian. Setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kapolresta Jayapura Kota menegaskan, peristiwa PTDH harus menjadi bahan evaluasi bersama agar personel tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak pengabdian serta nama baik institusi.