Jakarta, Tv Bangsa.id- Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberikan kepastian tindak lanjut atas tiga tuntutan wartawan terkait dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., pada Jumat (23/10/2026). Ia menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Asep sekaligus meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai hasil tindak lanjut aksi damai ratusan wartawan pada 15 Oktober 2026 di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
Tiga Tuntutan Wartawan
Menurut Paulus, aksi solidaritas tersebut dilatarbelakangi dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Paulus menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah.
Pertama, meminta evaluasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta pemberian sanksi sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Kedua, meminta pemerintah mendukung proses hukum atas laporan kepada kepolisian dan menjalankan pemeriksaan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai kewenangannya.
Ketiga, mendesak pemerintah menjamin perlindungan kemerdekaan pers, akses informasi publik, serta keamanan wartawan ketika menjalankan tugas profesional.
“Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Kami meminta keputusan yang jelas, berdasarkan hasil pemeriksaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” tegas Paulus.
Aksi Damai Jilid II Dipertimbangkan
Paulus menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah untuk meminta perkembangan penyelesaian tuntutan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa solidaritas wartawan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut individu wartawan, melainkan juga berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ia turut mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Apabila pemerintah daerah tidak memberikan tindak lanjut yang jelas, Paulus menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi pers dan peserta aksi untuk mempertimbangkan pelaksanaan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II.
“Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan,” ujarnya.
Paulus juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid, menjaga ketertiban, serta mengawal proses penyelesaian tuntutan secara profesional hingga terdapat keputusan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BUPATI ASEP SURYA ATMAJA RESMI DILANTIK, SOLIDARITAS WARTAWAN DESAK TIGA TUNTUTAN DITINDAKLANJUTI
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., pada Jumat (23/10/2026). Ia menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Asep sekaligus meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai hasil tindak lanjut aksi damai ratusan warta