JAKARTA, iNews.id -Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang telah menjalani pemeriksaan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, pada, Kamis 1 Oktober 2026. Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, Sitti Husniah yang berstatus tersangka tidak ditahan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak ditahan. kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (2/10/2026).
Sementara itu, Yusuf menyebut penyidik Kortas Tipikor Polri melontarkan puluhan pernyataan kepada Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan dan TPPU.