Jember -
Pelarian buronan kasus pembunuhan di Pamekasan, Hariyanto (36), berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap polisi di Jember.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Buronan kasus pembunuhan, Hariyanto, ditangkap polisi di Jember setelah 4 tahun dalam Daftar Pencarian Orang. Penyidik terus mendalami kasusnya.
Jember -
Pelarian buronan kasus pembunuhan di Pamekasan, Hariyanto (36), berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap polisi di Jember.
Dilansir dari detikJatim, Jumat (2/10), Hariyanto ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat bernomor DPO/16/III/2022/Satreskrim. Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/117/III/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Maret 2022.
Hariyanto disangkakan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Setelah 4 tahun, keberadaan Heriyanto mulai terendus petugas. Polisi kemudian mengamankannya di Jember.
"Ia benar sudah kami tangkap di Jember dan masih proses pengembangan, " kata kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, Kamis (1/10/26).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap secara terang benderang rangkaian perencanaan serta peran para pihak dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Simak selengkapnya di sini
Tonton juga video "Pemburu Rusa di TN Komodo Ditangkap Setelah 9 Bulan Buron"
(isa/maa)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.