JAKARTA, iNews.id - Serikat buruh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada 6 Oktober 2026. Mereka meminta kepastian pemberlakuan aturan tersebut karena beredar rumor penundaan hingga tahun depan dan kemungkinan perubahan sejumlah pasal.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi dengan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh juga meminta pemerintah memastikan status undang-undang agar manfaatnya segera dirasakan pekerja.
Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Daeng Wahidin, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghadirkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dia menilai aturan tersebut dapat menjadi jalan bagi buruh untuk keluar dari ketentuan Omnibus Law yang selama ini mereka persoalkan.