Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain

Denny Indrayana menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lain setelah kliennya mencabut gugatan terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lain setelah pihaknya mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Denny mengatakan, pihaknya masih mengkaji sejumlah jalur untuk mempersoalkan keabsahan riwayat pendidikan Gibran. Langkah ini dapat ditempuh melalui forum politik maupun proses hukum.

"Kita sedang mempertimbangkan berbagai langkah," ujar Denny usai menghadiri sidang di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dia menyampaikan sejumlah opsi yang dipertimbangkan, mulai dari forum politik hingga jalur peradilan etik, pidana, dan administrasi.

"Peradilan politik ini pemakzulan (impeachment), pemberhentian Saudara Gibran. Yang kedua adalah Peradilan TUN. Yang ketiga adalah Peradilan Etik," kata dia.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.