Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Cegah Balap Liar, JLNT Antasari Ditutup Tiap Dini Hari pada Akhir Pekan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup akses Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari setiap akhir pekan mulai 14 November 2026.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Cegah Balap Liar, JLNT Antasari Ditutup Tiap Dini Hari pada Akhir Pekan
Foto: Detik

Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup akses Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari setiap akhir pekan mulai 14 November 2026. Penutupan dilakukan untuk mencegah balap liar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penutupan akses JLNT Antasari akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu dini hari. Penutupan berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

"Pemasangan portal di JLNT Antasari merupakan tindak lanjut arahan Bapak Gubernur untuk merespons laporan masyarakat terkait balap liar. Langkah ini diharapkan dapat mencegah aktivitas balap liar, mendukung keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Budi menjelaskan pemasangan portal dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama Polres Jakarta Selatan. Portal dipasang di lima titik akses JLNT Antasari.

Kelima titik tersebut meliputi akses naik di Masjid Al Itushom, akses turun Pasar Cipete, akses naik Blok M, akses turun depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, serta akses naik depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Penutupan perdana akan diawali dengan apel pada Jumat, 13 November 2026, pukul 22.00 WIB. Setelah itu, petugas melakukan pengamanan lalu lintas dan menutup akses masuk JLNT Antasari menggunakan portal serta barier atau traffic cone.

"Petugas akan melakukan pengamanan lalu lintas dan menutup akses masuk JLNT Antasari menggunakan portal serta barier atau traffic cone di depannya sehingga arus lalu lintas mengalir keluar dari rute masuk JLNT Antasari," jelasnya.

Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, Dishub DKI akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mulai 30 Oktober hingga 13 November 2026. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk di 10 titik serta publikasi melalui media sosial. Selama masa sosialisasi, petugas tetap melakukan patroli mobile pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari dan Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

(bel/haf)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.