Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Cerita di Balik Terbongkarnya Aksi Listyo dan 2 Jenderal Sadap Presiden

Tiga jenderal polisi kini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Liputan 6 4 menit baca 0 komentar
Cerita di Balik Terbongkarnya Aksi Listyo dan 2 Jenderal Sadap Presiden
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto terungkap. Tiga jenderal polisi menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan nomor ponsel Prabowo. Dia menyebut, seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Dugaan penyadapan terhadap Prabowo berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha ikut disadap.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Setelah mendapatkan laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli diperiksa. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ucap Asep.

Dia menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Prosedur tersebut mengharuskan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.

Ditahan di Rutan Mabes Polri

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat pasal berlapis.

Asep menyebut, salah satunya Pasal 258 KUHP Nasional tentang penyadapan secara melawan hukum. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Nasional terkait akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman maksimalnya enam tahun untuk ayat (1) dan tujuh tahun untuk ayat (2). Teks UU No. 1 Tahun 2023

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Pasal ini mengatur tindakan tanpa hak terhadap informasi atau dokumen elektronik milik orang lain, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikannya.

"Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara," kata Asep.

Disebut Ulah Oknum, Bukan Institusi

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan, kasus yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi merupakan pelanggaran oknum, bukan representasi institusi.

"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep Edi.

Asep memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan proses etik oleh Divisi Propam Polri.

"Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," ucapnya.

Tak Terkait Makar

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tidak terkait dengan makar.

Yusril mengatakan penyidik Polri menggunakan pasal-pasal mengenai penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani kasus penyadapan Prabowo, bukan pasal makar.

"Sampai sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan," kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Dia menambahkan, tujuan, aktor intelektual, dan siapa saja yang terlibat dalam penyadapan masih didalami penyidik. Sebab, perkara tersebut baru memasuki tahap awal penyidikan.

"Apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a'lam bish-shawab, (hanya Allah yang tahu) ya," ujarnya.

Yusril meminta publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai tujuan penyadapan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.