Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Cerita Korban KSP Indosurya 6 Tahun Perjuangkan Ganti Rugi

Setelah enam tahun berjuang, korban KSP Indosurya menerima ganti rugi tahap pertama Rp 229,4 miliar. Namun, total kerugian masih jauh dari tuntas.

Detik 4 menit baca 0 komentar
Cerita Korban KSP Indosurya 6 Tahun Perjuangkan Ganti Rugi
Foto: Detik

Jakarta -

Perjuangan panjang selama enam tahun akhirnya membuahkan hasil bagi ribuan korban kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan resmi menyalurkan dana ganti rugi (restitusi) tahap pertama sebesar Rp 229,4 miliar kepada para korban.

Penyerahan ganti rugi dilakukan langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian Jaya kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

"Saya mewakili korban semua mengucapkan terima kasih besar-besarnya kepada Bapak dan Ibu dari jajaran Kejari, Jampidum, Bareskrim, dan seluruhnya," kata Teddy di lokasi.

Meski begitu, Teddy menyebut perihal ganti rugi ini masih belum tuntas. Pasalnya, uang yang baru mereka terima baru mencakup sebagian kecil dari total kerugian yang dialami. Di mana masing-masing korban, kata dia, mendapat restitusi 2,3 persen

"Kita hanya baru dapet ini 2,3 persen dari total 100 persen," sambungnya seraya mengungkapkan bahwa nominal kerugian pribadinya tergolong "cukup besar".

Teddy menceritakan, dirinya sempat bermitra dan menaruh dana di KSP Indosurya selama tiga tahun. Selama periode itu, dia mengaku pembagian keuntungan awalnya sempat berjalan sebelum akhirnya macet total.

Nemun pada tahun 2020 terjadi gagal bayar. Teddy menyebut para korban membutuhkan waktu hingga enam tahun untuk mengawal kasus ini hingga ganti rugi mulai dicairkan.

"Iya, hari ini. Hari-hari ini 6 tahun kita berjuang bersama LPSK, bersama BPA, bersama Kejari, bersama semua lembaga," imbuh Teddy.

Hal senada diungkapkan Christian (40), korban Indosurya lainnya yang telah menempatkan dana sejak 2017. Dia menyebut pihak Indosurya kala itu banyak merekrut mantan tenaga pemasar perbankan untuk menggaet nasabah, termasuk para lansia.

"Kalau tahunya (soal KSP) kita kan kebanyakan nasabah Indosurya sudah pada lansia juga, sudah tua ya, kebanyakan itu uang pensiunannya mereka. Dan mereka umumnya menabung di bank dan biasanya ada kenal dekat mungkin sama orang bank, relation manager kayak gitu. Jadi merekalah yang menghubungi biasanya, menawarkan seperti marketing-marketing bank," cerita Christian terkait bagaimana awalnya dia mengetahui KSP Indosurya.

Christian menyebut saat itu dia memutuskan menyimpan uangnya di KSP Indosurya. Sebab, bunga yang ditawarkan sekitar 8 persen per tahun.

"Untuk bunganya dia selama saya 2017 itu mereka tetap kasih, sampai akhirnya gagal bayar di 2020," ungka dia.

Dia menyebut total kerugian pribadinya mencapai Rp 3 miliar. Pada tahap pertama ini, dia memperkirakan hanya menerima sekitar Rp 70 jutaan.

Desak Terduga Pelaku Lain Ditangkap

Christian mengaku bersyukur untuk realisasi ganti rugi tahap awal ini. Namun, dia berharap aparat penegak hukum terus mengejar aset-aset lain yang tertera dalam putusan pengadilan tetapi belum disita atau dilelang.

Tak hanya itu, dia juga mendesak agar pelaku lain yang masih berstatus buron segera ditangkap dan dipulangkan ke Tanah Air.

"Dan concern kita juga untuk yang buronan, Direktur Keuangan ini kan buronan, Suwito Ayub, nah itu mereka informasi yang saya dengar itu sudah ditangkap oleh di sana, Interpol di Amerika, tapi belum bisa dipulangkan. Jadi kami berharap dari BPA, Kejaksaan, Kepolisian, Bareskrim, Interpol, bisa membawa pulang nih tersangkanya," harapnya.

Menurut Christian, penangkapan dan pemulangan tersangka sangat penting agar penelusuran aset-aset yang disembunyikan dapat dimaksimalkan untuk ganti rugi korban.

"Jadi dari tersangka itu kami harapkan bisa didapatkan lagi aset-aset lain. Jadi supaya kerugian korban bisa maksimal lah dipulihkan, jangan hanya ini terus selesai begitu. Kami sungguh tidak berharap seperti itu sih. Kami percaya akan ada kelanjutannya lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, pembagian ganti rugi ini merupakan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas nama terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 3.317 orang korban dinyatakan berhak menerima penyaluran dana dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 8.062.592.702.119 (Rp 8 triliun lebih).

Sementara itu, dana tahap pertama sebesar Rp 229,4 miliar yang disalurkan melalui Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat ini berasal dari sitaan uang tunai hingga hasil lelang sejumlah aset terpidana Henry Surya.

(ond/zap)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.