TANGERANG, iNews.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang direkrut sebagai tentara bayaran. Korban berinisial S itu dijanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan dan bonus penandatanganan kontrak sebesar Rp400 juta.
Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan pendampingan dan pendalaman terhadap S pada Jumat (30/10/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai pembatalan keberangkatannya secara mandiri.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan jenis pekerjaan dan prosedur penempatan.