JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap daftar paket internet dari sejumlah operator seluler yang sudah dan belum menerapkan mekanisme rollover sebagai bentuk perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Ini dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan agar tidak hangus begitu saja setelah masa berlaku paket berakhir.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan, laporan pertama dari operator seluler terkait penyesuaian paket internet diterima Komdigi pada 28 September 2026.
"Tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama. Jadi, dalam putusan MK itu secara jelas memang menyebutkan bahwa tidak membatasi pilihan layanan. Akan tetapi yang perlu dilakukan adalah dan diperhatikan adalah bagaimana mereka memberikan perlindungan substantif terhadap hak kuota yang masih ada itu," kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).