JawaPos.com - Sejumlah pelanggaran lalu lintas menjadi atensi petugas gabungan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya pada 26 Oktober-8 November 2026.
Utamanya pelanggaran lalu lintas yang kasat mata atau terlihat secara langsung di jalan raya.
Misalnya pengguna sepeda motor tidak menggunakan helm atau memakai helm tidak SNI, menerobos lampu dan rambu lalu lintas, melawan arus, melintas di atas pedestrian, masuk jalur transjakarta, tidak mengenakan sabuk pengamanan, penumpang dan muatan melebihi kapasitas, serta pelanggaran lain yang tampak.
”Dalam pelaksanaannya nanti, Operasi Patuh Jaya ditujukan kepada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang meresahkan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto pada Senin (26/10).
Meski begitu, Dadang menekankan bahwa penegakan hukum adalah opsi terakhir yang diambil polisi.
Selama masyarakat pengguna jalan bisa diedukasi, petugas gabungan diminta untuk melakukan edukasi dan mengambil langkah-langkah pencegahan. Sehingga kesadaran masyarakat untuk taat berlalu lintas tumbuh.
Metode penindakan yang dilakukan ada 2. Pertama menggunakan cara konvensional, yakni tilang manual. Kedua mengandalkan teknologi ETLE yang sudah terpasang di Jakarta dan sekitarnya.
”Yang konvensional, saya minta nanti pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja. Supaya benar-benar selektif. Perwira yang sudah ditunjuk, ada sertifikasinya, secara integritas juga ini (diperhatikan). Jadi, tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan,” terang dia.
Jenderal bintang tiga Polri itu memastikan, sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Jaya, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh jajaran memetakan titik rawan pelanggaran dan kecelakaan dengan mengidentifikasi faktor penyebabnya.
Mulai dari kondisi jalan, penerangan, rambu, hingga pengawasan lalu lintas, seluruhnya dihitung potensinya.